Rabu, 19 Oktober 2011

Potret perbankan Indonesa sebagai Negara Muslim

Judul :Profit Sharing vs Interest (sebuah kajian Perbandingan)
Penulis : Muhammad Salim
Penerbit : Centre for Islamic and Occidental Studies (CIOS)
Cetakan pertama :Agustus 2007
Tebal : xvi+44 hlm, 12 x 18 cm
Bank merupakan lembaga keuangan yang fungsinya adalah sebagai penyalur antara unit ekonomi yang memiliki kelebihan dana (surplus unit) dengan unit lain yang kekurangan dana (deficit unit) sehingga memberikan manfaat kepada kedua belah pihak dalam sektor riil ekonomi. Sistem perbankan sendiri didasarkan pada prinsip bagi hasil dan bunga. Sistem bagi hasil (al-mudharabah/profit sharing system) adalah system yang dipraktekkan dalam perbankan syari’ah, sedangkan system bunga dilaksanakan oleh hampir seluruh bank konvcensional di Indonesia.
Masalah bunga bank merupakan hal yang menimbulkan kontroversi, apalagi dengan berbedanya pendapat dari para tokoh berpengaruh, seperti Dr. Yusuf Qardhawi yang mengharamkannya, sedangkan Syeikh al-Azhar Muhammad Tantowi yang mengahalalkannya. Keberadaan buku kecil ini dinilai sangat pas disaat banyak orang yang mempermasalahkannya, dengan kata lain, buku ini datang tepat pada waktunya plus membawa masalah yang memang sedang mencari titik dengan satu kata sepakat. Sebuah bacaan penting, mengingat banyaknya nasabah yang masih memanfaatkan bank konvensional sebagai tempat mereka melakukan transaksi simpan pinjam yang sebenarnya telah diketahui bersama, dalam opereasional dan sisterm perbankan tersebut tidak sesuai dengan dogma, doktrin, dan nila-nilai budaya masyarakat beragama (Islam), misalnya bank konvensional dengan system bunganya, hal ini tentu mambawa masalah baru bagi umat Muslim karena menganggap bunga adalah riba.
Menariknya lagi dalam buku disajikan keanehan baru yang dilancarkan bank-bank konvensional guna menarik simpati ditengah persaingan untuk mendapatkan pengaruh dan kepercayaan dari umat Muslim khususnya, karena Indonesia merupakan negara dengan umat Muslim terbanyak di dunia. Apalagi setelah berdirinya IDB (Islamic Dana Bank) yang mana bank-bank konvensional tersebut seakan-akan mengikuti trik bank-bank Islam yang menerapkan system bagi hasil tapi dengan istilah yang berbeda yakni Dual Banking, artinya bank konvensional mengikuti dua system, pertama menerapkan system bunga dan kedua sistem bagi hasil/mudharabah.
Namun demikian buku kecil ini belum mencangkup seluruh masalah seputar bunga bank, apalagi masalah ini akan terus berkembang seiring dengan bertambahnya kasus-kaus baru. Tapi setidaknya bisa memberikan pemahaman lebih kepada pembaca sehingga mampu menyambung harapan penulis kepada khalayak ramai yakni agar kita lebih hati-hati dalam menentukan pilihan dan bisa dijadikan rujukan tambahan dalam menyelesaikan masalah. Buku ini baik dibaca oleh seluruh kalangan, mulai dari pengamat / pakar sampai ketingkat umum, yang sengaja mempelajari dan ingin tahu lebih banyak mengenai perbankan islami. Selamat membaca. [A3]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar